PENGARAHAN & PELEPASAN MAHASISWA MERDEKA PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT KE UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ACEH TAHUN 2022

Foto Bersama Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi dan Peserta Mahasiswa MBKM Tahun 2022

Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT) di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM).

Dengan memperhatikan aturan-aturan di atas, FIKES UM Pontianak memberlakukan ketentuan SKS yang harus ditempuh oleh mahasiswa S1 adalah 144-160 SKS bagi mahasiswa program sarjana. Pembelajajaran yang diterapkan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) yaitu dengan mengakomodir Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM), dimana pemenuhan beban belajar dapat dilakasanakan dengan cara: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi FIKES UM Pontianak sesuai masa dan beban belajar, atau 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar, dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.

Pada pembelajaran melalui MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) mahasiswa diberi kesempatan untuk menempuh pembelajaran selama 3 (tiga) semester di luar prodi tempat mahasiswa kuliah. Pembelajaran tersebut terdiri dari 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks pada program studi lain di UM Pontianak; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi. Lama pembelajaran di luar program studi yang akan diterapkan bergantuk pada kesiapan program studi masing-masing.

Bentuk pembelajaran yang dapat diterapkan pada MBKM di FIKES UM Pontianak antara lain adalah : 1) pertukaran pelajar (mahasiswa); 2) magang/praktek kerja; 3) asistensi mengajar di satuan pendidikan; 4) penelitian/riset; 5) proyek kemanusiaan; 6) kegiatan wirausaha; 7) studi/proyek independen; dan 8) membangun desa/kuliah kerja nyata tematik. Bentuk pembelajaran yang dipilih ditentukan oleh fakultas/program studi masingmasing berdasarkan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama yang telah disepakati bersama mitra. Selain itu, pemilihan bentuk pembelajaran juga harus memperhatikan kompetensi lulusan yang harus dimiliki mahasiswa sesuai dengan bidang ilmu yang ditempuhnya. Pelaksanaan pembelajaran MBKM di luar program studi (program studi lain) yang masih dalam lingkup UM Pontianak di laksanakan pada semester 5, sedangkan pembelajaran pada perguruan tinggi lain dan pembelajaran di luar kampus dilaksanakan pada semester 6 dan 7.

Perencanaan pembelajaran (rencana studi) melalui MBKM dilakukan oleh mahasiswa bersama dosen penasehat akademik (PA), namun implementasinya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari ketua program studi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *