Jam Pelayanan Senin–Jumat
08.00–16.00

Tujuan pembuatan prosedur ini agar memastikan proses legalisir ijazah dan transkrip nilai mahasiswa lulusan Fakultas Ilmu Kesehatan UM Pontianak terlayani. Adapun prosedur pelayanan alumni adalah sebagai berikut:
1) Mengumpulkan Fotocopy Dokumen yang akan di legalisir pada jam pelayanan yang telah di tentukan ke akademik sejumlah yang di perlukan.(Jumlah bebas)
2) Waktu penyelesaian adalah 1 x 24 jam.
3) Membayar biaya administrasi.

Biaya dikenakan pada layanan legalisir ijazah dan transkrip sebagai berikut:
a. Legalisir ijazah : 2.000/lembar
b. Legalisir transkrip : 2.000/lembar
c. Legalisir sertifikat akreditasi : 2.000/lembar

NOTAHUN WISUDAGRUP WAHATSAPP
1.2019GABUNG
2.2020GABUNG
3.2021GABUNG
4.2022GABUNG
5.2023GABUNG
6.2024GABUNG
Hubungi Kami
Assalammualaikum wr. wb.
Apakah Ada Yang Bisa Kami Bantu?